PALANGKA RAYA – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Hak Keuangan Anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) kini memasuki tahap kajian mendalam.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan aturan daerah tersebut selaras dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2023 yang menjadi penyempurnaan dari PP Nomor 18 Tahun 2017.
Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Keuangan DPRD Kalteng, Purdiono, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan kunjungan kerja ke DPRD Sulawesi Utara (Sulut) sebagai bagian dari proses harmonisasi regulasi.
“Penyesuaian ini penting agar Perda kita tidak bertentangan dengan aturan pusat. Dari kunjungan ke Sulut, kami mendapat banyak referensi mengenai penerapan regulasi baru di tingkat daerah,” kata Purdiono, Senin kemarin (21/7/2025).
Menurutnya, Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan DPRD yang sebelumnya berlaku, saat ini perlu ditinjau kembali menyusul adanya perubahan kebijakan di tingkat nasional.
Ia juga meluruskan isu yang berkembang di masyarakat terkait kemungkinan kenaikan gaji anggota DPRD.
Purdiono menegaskan, DPRD hanya bertugas menyesuaikan Perda dengan regulasi pusat, sementara penentuan besaran hak keuangan berada di tangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng melalui Peraturan Gubernur (Pergub).
“Segala penyesuaian nominal akan mengacu pada hasil perhitungan lembaga appraisal resmi di bawah Kementerian Keuangan. Jadi, kami tidak memiliki kewenangan menetapkan besaran hak keuangan tersebut,” jelasnya.
Purdiono berharap, dengan adanya revisi Perda ini, pelaksanaan tugas anggota DPRD Kalteng dapat berjalan lebih optimal tanpa terkendala persoalan administrasi yang bertentangan dengan peraturan nasional. (dam)