PALANGKA RAYA – DPRD bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-16 masa persidangan III tahun sidang 2025, yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng, baru-baru ini.
Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong memimpin rapat sekaligus menandatangani Raperda tersebut bersama Wakil Ketua II DPRD Kalteng M. Ansyari dan Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng Edy Pratowo.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda RPJMD 2025–2029, Yetro Midel Yoseph, menjelaskan bahwa dokumen RPJMD ini terdiri dari lima Bab dan sepuluh Pasal, dilengkapi dengan Buku Laporan RPJMD Provinsi Kalteng Tahun 2025–2029.
“Pokok-pokok pembahasan di antaranya menggali sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang masih potensial, penajaman visi dan misi pembangunan daerah, serta penyelarasan indikator kinerja utama dengan target pertumbuhan ekonomi, PDRB per kapita, penurunan angka kemiskinan, peningkatan IPM, dan kemandirian fiskal,” jelasnya.
Yetro menambahkan, RPJMD kali ini menegaskan visi ‘Kalteng Berkah, Kalteng Maju, Kalteng Bermartabat’ dengan semangat Manggatang Utus, yakni mengangkat harkat dan martabat masyarakat Dayak khususnya, dan masyarakat Kalteng umumnya, dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia menuju Indonesia Emas 2045.
Program prioritas yang diatur dalam RPJMD meliputi peningkatan kapasitas sumber daya manusia, percepatan pembangunan wilayah tertinggal, pemberdayaan sektor pertanian dan perkebunan, serta pengembangan Pelabuhan Bahaur–Batanjung sebagai pusat logistik dan penggerak ekonomi.
Wagub Kalteng Edy Pratowo mengapresiasi kinerja pansus dan DPRD yang secara maraton membahas Raperda ini.
“Semoga RPJMD menjadi pedoman perencanaan pembangunan lima tahun ke depan demi mewujudkan Kalteng Berkah, Maju, dan Sejahtera,” ujarnya. (red/adv)