PALANGKA RAYA – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah, Leonard S. Ampung, mengingatkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Bantuan Keuangan Partai Politik (Banpol) tahun anggaran 2025.
Hal ini disampaikan saat penyerahan bantuan kepada sembilan partai politik penerima kursi DPRD Kalteng, pada Kamis (31/7/2025), di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng.
Tahun ini, Pemprov Kalteng mengalokasikan dana sebesar Rp6,36 miliar dengan nilai Rp5.000 per suara sah. Dana tersebut dibagikan kepada sembilan partai politik, yakni PDIP, Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PKB, PAN, PKS, dan Perindo.
Leonard menegaskan agar partai politik menggunakan dana sesuai ketentuan Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 78 Tahun 2020, dengan memprioritaskan program pendidikan politik kepada masyarakat.
“Banpol ini bukan sekadar kewajiban konstitusional, tetapi sarana memperkuat sinergi eksekutif dan legislatif. Pengelolaan harus transparan dan akuntabel demi membangun kepercayaan publik,” ucapnya.
Ia menambahkan, partai politik memiliki peran penting dalam mencetak pemimpin berkualitas serta mendukung program pembangunan daerah melalui proses demokrasi yang sehat. (red/adv)