DISKOMINFOSTANDI KABUPATEN KATINGANPEMKAB KATINGAN

Tertibkan Reklame Ilegal, Satpol PP Katingan Tegaskan Komitmen Wujudkan Kota Kasongan Lebih Rapi

16
×

Tertibkan Reklame Ilegal, Satpol PP Katingan Tegaskan Komitmen Wujudkan Kota Kasongan Lebih Rapi

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Satpol PP dan Damkarmat Kabupaten Katingan, Budiman L Gaol.

KASONGAN – Pemerintah Kabupaten Katingan terus menunjukkan komitmennya dalam menegakkan peraturan daerah, khususnya terkait penataan reklame.

Melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran serta Penyelamatan (Damkarmat), pemerintah daerah intens melakukan penertiban terhadap berbagai spanduk dan baliho yang tidak berizin.

Sekretaris Satpol PP dan Damkarmat Kabupaten Katingan, Budiman L Gaol, mengatakan pihaknya secara berkala melakukan patroli dan penertiban terhadap pemasangan media promosi yang tidak sesuai ketentuan.

Ia menilai, masih banyak ditemukan baliho dan spanduk yang dipasang tanpa izin resmi maupun tidak pada tempat yang seharusnya.

“Kami menemukan masih banyak reklame yang tidak memiliki izin. Padahal setiap pemasangan wajib mengantongi izin dan membayar retribusi yang menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujarnya, belum lama ini.

Baca Juga  Camat Kamipang Dorong Koperasi Merah Putih Kelola Usaha Secara Profesional

Menurut Budiman, kegiatan penertiban ini tidak hanya bertujuan menegakkan hukum, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang tertata rapi, bersih, dan nyaman.

Pemasangan spanduk secara sembarangan dinilai dapat mengganggu pandangan, estetika kota, bahkan keselamatan pengguna jalan jika menutupi rambu atau jalur pandang.

“Penertiban ini untuk kepentingan bersama. Kami ingin masyarakat sadar bahwa aturan ini dibuat bukan untuk membatasi, tapi agar kota kita terlihat lebih indah dan tertib,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pihaknya tidak akan segan menertibkan setiap reklame ilegal tanpa memandang siapa pemiliknya.

Penertiban akan dilakukan secara menyeluruh di berbagai titik, termasuk kawasan pusat kota, jalan protokol, hingga area perkampungan yang menjadi lokasi strategis pemasangan iklan.

Lebih lanjut, Budiman mengimbau masyarakat, pelaku usaha, dan organisasi agar aktif mengurus izin sebelum memasang spanduk atau baliho.

Baca Juga  TNI Bantu Pastikan Penyaluran BLT di Desa Mendawai Tepat Sasaran

Selain menghindari sanksi, kepatuhan tersebut juga membantu meningkatkan PAD yang nantinya digunakan untuk pembangunan daerah.

“Kami berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat. Jika semua patuh aturan, maka Kasongan akan menjadi kota yang tertib, indah, dan berdaya saing,” pungkasnya. (red/adv)

+ posts