DPRD KALIMANTAN TENGAHHEADLINE

Perusahaan Perkebunan Belum Penuhi Plasma, DPRD Kalteng Minta Pemerintah Tak Ragu Bertindak

49
×

Perusahaan Perkebunan Belum Penuhi Plasma, DPRD Kalteng Minta Pemerintah Tak Ragu Bertindak

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Siti Nafsiah.

PALANGKA RAYA – Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Siti Nafsiah, menegaskan perlunya langkah konkret dan tegas dari pemerintah daerah terhadap perusahaan perkebunan yang belum menunaikan kewajiban pembangunan kebun plasma bagi masyarakat.

Ia menilai, kewajiban tersebut merupakan bentuk tanggung jawab sosial dan hukum yang tidak bisa diabaikan begitu saja.

Berdasarkan hasil pengawasan DPRD, masih banyak perusahaan yang belum optimal dalam melaksanakan kewajiban plasma.

“Secara spasial, ketidakpatuhan paling banyak ditemukan di wilayah Zona Barat, kemudian diikuti Zona Tengah dan Zona Timur,” ujar Nafsiah, Sabtu (1/11/2025).

Ia menjelaskan, dari total luas Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang telah diterbitkan pemerintah, sebagian besar belum diimbangi dengan pembangunan plasma.

Padahal, sesuai ketentuan, minimal 20 persen dari total areal kebun inti wajib dialokasikan untuk masyarakat sebagai kebun plasma.

“Jika dihitung secara keseluruhan, potensi plasma yang belum terwujud mencapai puluhan ribu hektare. Ini jumlah yang besar dan seharusnya sudah bisa memberikan manfaat ekonomi nyata bagi masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga  Disdik Palangka Raya Pacu Transformasi Pembelajaran Digital di Sekolah

Politisi Partai Golkar itu menambahkan, pemerintah daerah memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penataan dan penegakan hukum terhadap perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan tersebut.

Ia menekankan bahwa aturan mengenai plasma telah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 98 Tahun 2013 beserta perubahannya, serta diperkuat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2021 dan Permentan Nomor 18 Tahun 2021.

“Tindakan pembinaan tentu perlu dilakukan terlebih dahulu. Namun bila setelah diberikan peringatan tidak ada perubahan, pemerintah berhak menjatuhkan sanksi tegas hingga pada tahap penghentian kegiatan operasional,” kata Nafsiah.

Ia juga menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan kebun plasma agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat sekitar.

“Plasma bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bagian dari upaya pemerataan ekonomi yang berkeadilan,” ujarnya.

Nafsiah berharap seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, DPRD, hingga masyarakat desa, dapat bersinergi untuk memastikan kewajiban plasma benar-benar dijalankan sesuai aturan. (dam)

Baca Juga  Disdik Palangka Raya Tanamkan Nilai Kebhinekaan di Kalangan Pelajar
+ posts