PALANGKA RAYA – Upaya mempercepat penyusunan regulasi daerah terus dilakukan DPRD Kalimantan Tengah dengan membentuk dua Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 yang berlangsung pada Rabu (14/1/2026).
Tiga Raperda yang masuk dalam agenda pembahasan meliputi Raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Ketiganya diharapkan mampu memperkuat kualitas pelayanan publik, meningkatkan daya saing investasi daerah, sekaligus menata sistem pengelolaan informasi dan arsip pemerintahan.
Wakil Ketua III DPRD Kalteng, Junaidi, saat memimpin rapat paripurna, menjelaskan bahwa pembentukan Pansus merupakan tahapan penting agar pembahasan Raperda dapat dilakukan secara lebih mendalam, terarah, dan akuntabel sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Pembentukan Pansus ini bertujuan untuk mendalami substansi Raperda sehingga dapat menghasilkan regulasi yang efektif, implementatif, dan sesuai dengan kebutuhan daerah,” ungkapnya.
Ia menyampaikan, pembentukan Pansus tersebut telah ditetapkan melalui Keputusan DPRD Kalteng Nomor 38 Tahun 2026, sehingga memiliki dasar hukum yang jelas dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya.
Lebih lanjut, Junaidi berharap kerja Pansus dapat melibatkan berbagai pemangku kepentingan, baik dari unsur pemerintah daerah, akademisi, maupun masyarakat, agar regulasi yang dihasilkan benar-benar aspiratif dan dapat diterapkan secara optimal.
“Selanjutnya DPRD Kalteng akan menjadwalkan rapat Pansus untuk membahas secara rinci substansi ketiga Raperda tersebut bersama pihak terkait,” tutupnya. (dam)



















