DPRD KALIMANTAN TENGAHHEADLINE

DPRD Kalteng Nilai Penetapan 129 WPR Jadi Momentum Penataan Tambang Rakyat Secara Legal dan Berkeadilan

129
×

DPRD Kalteng Nilai Penetapan 129 WPR Jadi Momentum Penataan Tambang Rakyat Secara Legal dan Berkeadilan

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Siti Nafsiah.

PALANGKA RAYA – Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Siti Nafsiah, menilai rencana Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan izin terhadap 129 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kalteng sebagai momentum penting dalam membenahi tata kelola pertambangan rakyat secara menyeluruh.

Penetapan tersebut merupakan bagian dari kebijakan nasional penerbitan 313 WPR pada tahun 2026.

Ia menegaskan, kebijakan ini tidak hanya sebatas pemberian legalitas, tetapi juga menjadi langkah awal dalam menciptakan sistem pertambangan rakyat yang tertib, terdata, dan berada dalam pengawasan pemerintah.

“Penetapan ini harus dimanfaatkan untuk memberikan kepastian hukum. Pemprov kini memiliki ruang kewenangan dalam pelaksanaan perizinan, pembinaan, dan pengawasan, termasuk izin pertambangan rakyat,” ujarnya, Kamis (5/2/2026).

Menurutnya, dengan berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pemprov Kalteng memiliki peran strategis dalam memastikan proses penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) berjalan sesuai ketentuan.

Ia juga menekankan pentingnya percepatan penyelesaian Peraturan Daerah (Perda) Kalteng terkait pendelegasian kewenangan perizinan pertambangan yang saat ini masih dalam proses fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri.

Keberadaan regulasi daerah tersebut dinilai krusial untuk memperjelas mekanisme teknis di lapangan.

Dengan adanya payung hukum daerah yang kuat dan sinkron dengan kebijakan pusat, penataan pertambangan rakyat diharapkan dapat berjalan lebih terarah, transparan, serta mampu meningkatkan kontribusi terhadap pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Lebih lanjut, Siti Nafsiah menyebut bahwa keberadaan WPR dan IPR dapat menjadi solusi konkret dalam menekan praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang selama ini menjadi persoalan di sejumlah wilayah.

Legalitas berbasis wilayah yang telah diverifikasi diharapkan mampu mengalihkan aktivitas ilegal menjadi kegiatan usaha yang sah dan terkontrol.

Namun demikian, ia menyoroti masih adanya daerah yang belum terakomodir dalam penetapan WPR, seperti Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Katingan. Padahal, kedua wilayah tersebut secara historis memiliki aktivitas pertambangan rakyat yang cukup tinggi.

“Kami mendorong Pemprov bersama pemerintah kabupaten/kota melakukan pemetaan menyeluruh di wilayah potensial seperti Kapuas dan Katingan. Data tersebut dapat menjadi dasar pengajuan WPR tambahan ke pemerintah pusat agar pemerataan legalisasi bisa dirasakan di seluruh Kalteng,” tegasnya.

Di sisi lain, ia mengingatkan bahwa pengelolaan WPR harus tetap mengedepankan prinsip keberlanjutan dan perlindungan lingkungan.

Pemerintah daerah diminta memastikan setiap pemegang IPR menjalankan kaidah pertambangan yang baik, termasuk pengelolaan limbah, keselamatan kerja, serta reklamasi pascatambang.

Siti Nafsiah juga mengingatkan agar kebijakan ini benar-benar berpihak kepada masyarakat lokal, koperasi, dan kelompok usaha kecil.

Ia meminta proses penetapan penerima IPR dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berbasis domisili.

“Kebijakan ini harus menjadi instrumen pemerataan ekonomi. Jangan sampai dimanfaatkan oleh pihak bermodal besar yang berlindung di balik skema pertambangan rakyat. Prinsip keadilan dan keberpihakan kepada masyarakat harus menjadi prioritas,” pungkasnya. (dam)

+ posts
Baca Juga  Desak Willy-Habib Sarana Efektif Tanggapi Gagasan Realistis Mahasiswa