DPRD KALIMANTAN TENGAHHEADLINE

Respons Keluhan Warga Gunung Karasik, DPRD Kalteng Tekankan Penegakan Aturan bagi Perusahaan Tambang

110
×

Respons Keluhan Warga Gunung Karasik, DPRD Kalteng Tekankan Penegakan Aturan bagi Perusahaan Tambang

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Bambang Irawan.

PALANGKA RAYA – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Bambang Irawan, merespons keluhan masyarakat Dusun Gunung Karasik, Desa Apar Batu, Kecamatan Awang, Kabupaten Barito Timur (Bartim), terkait aktivitas operasional perusahaan tambang di wilayah tersebut.

Menurutnya, setiap laporan dan aspirasi warga harus menjadi perhatian serius, terutama apabila berkaitan dengan dugaan dampak lingkungan maupun gangguan terhadap ketenteraman masyarakat.

Ia menilai, kegiatan usaha di sektor pertambangan tetap harus berjalan dalam koridor hukum dan memperhatikan kondisi sosial budaya setempat.

Bambang menegaskan bahwa perusahaan yang beroperasi wajib memenuhi seluruh ketentuan administrasi dan teknis, termasuk dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta kewajiban pengelolaan lingkungan secara berkelanjutan.

“Bagi perusahaan yang berada di Dusun Karasik, Desa Apar Batu, diharapkan dapat menaati seluruh tahapan prosedur. Ini mencakup AMDAL serta pengelolaannya, demi mencegah munculnya protes dari masyarakat,” ujarnya, baru-baru ini.

Ia menambahkan, kepatuhan terhadap prosedur bukan hanya sebatas formalitas, melainkan bentuk tanggung jawab perusahaan dalam menjaga keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan kelestarian lingkungan.

Lebih lanjut, Bambang menyoroti informasi mengenai dugaan terganggunya situs adat di sekitar lokasi tambang.

Ia menegaskan, apabila terbukti terdapat aktivitas tanpa izin resmi yang berdampak pada kerusakan situs budaya, maka proses hukum harus ditegakkan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Apabila perusahaan tidak mengantongi izin dan justru mengusik ketenangan warga, ditambah lagi saya mendengar adanya situs adat yang dirusak atau dihilangkan, maka tindakan tersebut sungguh tidak mencerminkan nilai kemanusiaan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya peran pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk melakukan pengecekan langsung di lapangan guna memastikan kebenaran informasi yang berkembang di masyarakat.

“Kalau status mereka ilegal, harus segera ditutup. Bahkan, jika mereka memiliki proyek legal di lokasi lain, kegiatan di sini tetap harus dihentikan karena itu termasuk perambahan. Terlebih kita belum memastikan apakah kewajiban-kewajiban lainnya sudah dipenuhi atau belum,” imbuhnya.

DPRD Kalteng, lanjutnya, akan terus menjalankan fungsi pengawasan agar setiap kegiatan usaha di daerah berjalan sesuai regulasi, sekaligus memastikan hak-hak masyarakat dan kelestarian lingkungan tetap terlindungi. (dam)

+ posts
Baca Juga  Ampera Minta Pemda Perkuat Pelestarian Ruang Terbuka Hijau